Takengon | BidikIndonesia – Dinas Perdagangan kabupaten Aceh Tengah gencar melakukan tera ulang sejumlah tempat pengisian bahan bakar umum (BBM). Kali ini kegiatan dilakukan di sejumlah perthashop yang ada di kecamatan Atu Lintang.
Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Aceh Tengah Jumadil Enka menyampaikan tera ulang tempat pengisian BBM di kabupaten Aceh Tengah menindaklanjuti surat keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Kegiatan juga dimaksudkan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perthashop dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sesuai dengan takaran.
“Dinas Perdagangan kabupaten Aceh Tengah dalam hal ini dilakukan bidang Kemetrologian,” ujarnya, di release Selasa (12/11/2024).
Ditambahkan Jumadil Enka, Dinas Perdagangan kabupaten Aceh Tengah juga telah memiliki pegawai tersertifikasi dalam pengawas perdagangan yang berhak melakukan tera ulang.[RRI]