Dinas Pendidikan Banda Aceh Masih Menunggu Juknis Ijazah Elektronik

Dinas Pendidikan Banda Aceh Masih Menunggu Juknis Ijazah Elektronik
Ijazah Fisik (Gambar: TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat)

Banda Aceh | Bidik Indonesia Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan ijazah elektronik yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025. Proses persiapan masih berada di tingkat kementerian, sementara Dinas Pendidikan hanya bertugas mendistribusikan ijazah, bukan mencetaknya.

“Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Persiapannya dilakukan di kementerian, sedangkan tugas kami adalah distribusi, bukan mencetak ijazah,” ujar Evi Susanti, S.Pd., M.Si., Kabid Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Senin (10/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengembangkan penerapan ijazah elektronik yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi peserta didik dalam menerima ijazah yang sah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis resminya pada 7 Februari 2025, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas, guna memastikan keabsahan hukum serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Selain itu, pembangunan data induk ijazah juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan data pendidikan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Dengan belum diterimanya juknis di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.[mia]