BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta Dirjen Bina Adwil Syafrijal untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Pada kesempatan tersebut, Fadlun berpesan kepada Dirjen Bina Adwil Syafrizal agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Fadlun kepada media ini, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Fadlun menyampaikan, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” ujar Fadlun.
Tidak hanya itu, Fadlun menuturkan, bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014.
“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP,” pungkasnya.[HarianDAERAH]