BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan, terutama di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan di sekitar masjid serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktivitas jualan para PKL.
Salah satu hasil dari penertiban ini adalah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di sekitar Masjid Raya. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.
Lokasi-lokasi yang dahulu sering menjadi titik kemacetan karena aktivitas PKL, seperti Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Jalan Diponegoro, dan Jalan Cut Mutia, kini telah bertransformasi menjadi ruang yang lebih teratur dan terbuka.
Para pedagang dan warga sekitar, seperti Bahri dan H Muktar, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota. Mereka menyambut baik perubahan ini karena merasa bahwa keteraturan baru di sekitar Masjid Raya tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, tetapi juga memudahkan mobilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari.
Bahri, Selasa 16 April 2024, saat diwawancarai mengatakan sangat mendukung langkah Pemko melakukan penertiban tersebut. Sebagai pedagang yang telah berjualan sejak tahun 2006 di salah satu toko di Jalan Tgk Chik Pante Kulu itu mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Pj Wali Kota Amiruddin. Ia mengaku toko tempat dia berjualan selama ini terhalang oleh aktivitas PKL di trotoar.
Pedagang lainnya, H Muktar, juga ikut mendukung. Pria yang sudah 20 tahun menempati dan berjualan di salah satu toko di jalan tersebut mengatakan, ia mendukung kebijakan Pemko Banda Aceh dalam menertibkan PKL di Jalan Tgk Chik Pante Kulu.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat jalan tidak semrawut lagi dan akses jalan serta trotoar kini dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh warga. Selain itu, katanya, ia juga rutin menyetor iuran pemadam, sehingga jika terjadi kebakaran, armada pemadam dapat dengan cepat melewati jalan untuk mencapai lokasi kejadian.
Akses yang lebih lancar dan trotoar yang bebas dari lapak-lapak PKL juga menjadi keuntungan bagi pedagang di sekitar Masjid Raya. Aiyub, pedagang yang aktif di wilayah tersebut, merasa terbantu dengan penertiban ini karena kini jalan di depan tokonya tidak lagi dipadati oleh aktivitas PKL yang mengganggu.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi pedagang sekitar dan para pengunjung, tetapi juga membantu meningkatkan daya tarik dan keamanan lingkungan perdagangan.
Sementara pedagang di Pasar Aceh, Dona, juga merasa senang. “Jalan Diponegoro saat ini terlihat rapi dan bersih serta tidak terjadi kemacetan lagi,” katanya.
Dengan dukungan yang kuat dari para pedagang dan warga sekitar, Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan dapat terus berkomitmen dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas di sekitar Masjid Raya serta area perdagangan lainnya di Kota Banda Aceh.
Langkah-langkah penertiban PKL yang melanggar aturan seperti berjualan di area publik, baik di atas trotoar dan bahu jalan adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat.[KBA]