Diduga Tersangka Korupsi Rumah Duafa, Pj Bupati Dan DPRK Diminta Berhentikan Direktur BUMD Aceh Utara

Diduga Tersangka Korupsi Rumah Duafa, Pj Bupati Dan DPRK Diminta Berhentikan Direktur BUMD Aceh Utara

ACEH UTARA, Bidikindonesia.com PT Pema Global Energi (PGE), menggelar acara penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10% wilayah kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara berlangsung dihalaman kantor operasional PT PGE poin A kecamatan Nibong, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ketua Gerakan Muda Mudi Aceh (GEMMA), Zarnuji menilai, Dalam hal tersebut keterlibatan badan usaha milik Daerah (BUMD)Aceh Utara dibawah naungan PT Pasee Energy NSB yang mendapatkan PI 10% dari bagi hasil pengelolaan participating interest untuk eksploitasi migas diwilayah kerja blok B kepada pemerintah Aceh Utara.

Iya menambahkan, Kita mendesak Pj Bupati Mahyuzar dan DPRK Aceh Utara untuk untuk memberhentikan saudara Zulkhairi yang telah ditetapkan sebagia direktur BUMD beberapa hari yang lalu dikarenakan beliau pernah jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Fakir Miskin(Duafa) sumber dari anggaran Baitul Mal Aceh Utara pada tanggal 03 Agustus 2022 sudah jelas menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh,” papar Zarnuji.

” Sudah jelas terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh Utara permasalahan bantuan rumah duafa, oleh karena itu Pemkab Aceh Utara terkesan membiarkan terjadi korupsi dimasa yang akan datang dengan ditetapkan saudara Zulkhairi sebagai direktur BUMD, seharusnya Pemerintah wajib mengevaluasi hal tersebut.

Jika memang pemkab Aceh Utara membiarkan zulkhairi menjabat direktur BUMD, kami menduga ada terjadi persekongkolan antara jajaran pemerintah Aceh Utara, PGE dan DPRK Aceh, tutup Zarnuji.[Wartatribunsumut]

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *