LANGSA, Bidikindonesia.com Dua santriwati diduga korban perkosaan dan atau pelecehan seksual yang merasa keberatan dan trauma melaporkan salah satu oknum bejat pimpinan Sekolah Agama Pondok Pesantren (Dayah), MR di Desa Selalah Baru yang berbatasan dengan Kampung Jawa Kota Langsa.
Kejadian ini diketahui setelah dua korban mengadu ke UPTD PPA Langsa dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan melaporkan perihal kejahatan pelaku kepada Polres Langsa pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor:LP/B/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa, telah dilaporkan dugaan tindak pidana “Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur” di sekolah agama pondok pesantren (dayah) di Desa Selalah Baru Kecamatan Langsa Lama.
Korban disini menyampaikan bahwa telah dilecehkan oleh pelaku (terlapor). Perbuatan pelaku terhadap dirinya sudah terjadi dari Tahun 2021 sampai 2022.
Korban mengakui bahwa saat itu pelaku mengancam dirinya jika tidak mau menuruti kemauannya.
Sedangkan Surat Laporan Polisi dari korban kedua dengan nomor:LP/B/187/X/2023, telah dilaporkan dugaan tindak pidana “Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual” di tempat yang sama.
Korban menyampaikan bahwa pada Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mengajak berjumpa di balai tempat pengajian dengan menyatakan keinginan untuk melamar korban menjadi istrinya. Setelah itu sempat ingin mencium korban namun ditolak.
Beberapa hari kemudian, antara Bulan Agustus sampai September 2023, korban menceritakan jika pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual dan atau perkosaan sebanyak 4 kali diseputaran tempat tersebut.
Korban yang merasa keberatan dan trauma tersebut menjelaskan bagaimana tindakan pelaku terhadap dirinya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Langsa, Amrawati SKM MKM yang didampingi Kepala UPTD PPA, Putri Nahrisyah dan staffnya Nazaruddin kepada media, Senin (16/10) mengatakan benar dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual oleh oknum pimpinan dayah.
“korban sebelum membuat laporan ke Polres Langsa, sudah mengadu kepada UPTD PPA. Setelah menerima pengaduan, kita melakukan pendampingan terhadap korban untuk divisum dan konseling dengan Psikolog”, sebutnya.
Selanjutnya, sampai malam membuat laporan ke Polres Langsa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“proses Hukum terhadap pelaku ini wewenang pihak keamanan, kita cuma berharap Polres Langsa dapat segera menangkap pelaku karena bagaimanapun pelaku tetap berada dalam pengawasan Kepolisian untuk ditindaklanjuti”, papar Amrawati bersama staff.[wartaharian]