Diduga Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

Diduga Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial IS, 23 tahun, diduga menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan bahwa korban yang berusia 15 tahun itu dihamili pelaku hingga melahirkan anak laki-laki pada 6 Januari lalu.

“Korban masih duduk di kelas 1 SMA. Korban terbujuk rayuan dengan janji akan dinikahi oleh pelaku,” kata Novrizaldi kepada KBA.ONE, Rabu 10 Januari 2024.

Dikatakannya, kasus tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, ayah korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku, persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk yang ada di belakang rumah korban.

“Tersangka membujuk korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespons korban dan memilih menyembunyikan kehamilannya,” tutur Novrizaldi.

Ia menyebutkan bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki. Sejauh ini Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” tutupnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *