Diduga Geser Suara DPD, YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Panwaslih Proses Seluruh PPK

Diduga Geser Suara DPD, YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Panwaslih Proses Seluruh PPK

BANDA ACEH, bidikindonesia.com, Penasehat YLBH Iskandar Muda Aceh, Riza Rahmad, A,Ma, S.Pd.I, SH, Gr, meminta Panwaslih Aceh serius dalam menangani perkara penggelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah Aceh khususnya Kabupaten Pidie.

Riza menjelaskan bahwa ancaman sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan suara DPD Aceh yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pidie di duga masuk unsur kesengajaan para PPK kecamatan yang menolak untuk diperbaiki di tingkatannya.

Beberapa Kecamatan diantaranya, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, Bate, Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, Geumpang, Pekan Baru, Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Padang Tiji, Grong-grong.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara,” ungkap Riza.

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon. “Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Penasehat YLBH Iskandar Muda Aceh ini mengamati proses dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara DPD sesama DPD yang dari Ratusan Suara menjadi Ribuan di duga sengaja ditambahkan oleh rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Pidie.

Riza mengingatkan agar Calon DPD Aceh yang merasa dirugikan dapat menyeret kasus ini ke ranah pidana, kita sudah mengerti apa yang terjadi di Kabupaten Pidie, ini bukan merupakan cacat administrasi, melainkan perbuatan kesengajaan penggelembungan suara dan merugikan peserta pemilu lain, “itu murni pidana pemilu” kita tunggu proses hukumnya, tutup Riza.