BIREUEN, Bidikindonesia.com Akibat Mark Up, Kondisi bangunan Meunasah Desa Seuneubok Baro Mangkrak, berlantai Terpal pelanggi sudah bertahun-tahun dipakai warga begitu saja, dan Dana Belanja Pecah Belah pada setiap tahunnya sebahagian masuk kantong, Senin 11 Desember 2023.
Demikian dikatakan sumber baru (jilid II) Senin (11/12) kepada Media Tipikor, saya sudah tua dan juga merangkap sebagai perangkat Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
“Saya sudah tua dalam bermasyarakat yang penuh berkeadilan dan berkemakmuran dengan kepemimpinan terdahulu di desa yang saya cintai ini, namun kali ini saya penuh curiga semisal Dana Belanja Pecah Belah pada setiap tahunnya sebahagian masuk kantong dan sebahagian jadi barang milik desa, ” ujarnya.
Sebelumnya, Dua orang warga Seuneubok Baro yang tidak ingin dituliskan namanya di Media Tipikor (25/11) mengatakan, benar Isu dugaan ini berkembang dan beredar luas disekitar Kantor Camat Pandrah, sudah begitu lama hingga hari ini, sebut sumber itu.
Miris, ketidak transparan Keuchik lama dan Keuchik baru diduga Mark Up dana pembangunan sehingga kondisi bangunan Meunasah Mangkrak, hingga menuai keluhan warga setempat dan sekitar.
Mirisnya lagi, sebelumnya pada saat serah terima jabatan Keuchik lama Abdullah Usman kepada Keuchik baru A Aziz A Jalil, yang disaksikan perangkat desa, ada sisa DD Tahun 2019 Rp 275 juta hingga hari ini tidak jelas secara rinci pengunaannya, ujar kedua sumber itu.
Menurut sumber yang layak dipercaya ini merincikan besaran dana milik Desa Seuneubok Baro Tahun Anggaran 2020 yang diduga tidak dapat atau belum bisa dipertanggungjawabkan hingga hari ini antara lain;
– Posyandu Rp 18 800 000,.
– Stunting Rp 6 000 000,.
– KB Rp 11 000 000,.
– Saluran Rp 20 000 000,.
– Embung Rp 200 000 000,.
– Rumah. Rp 120 000 000,.
– Meunasah Rp 100 000 000,.
– PKK. Rp 20 000 000,.
– Covid-19 Rp 44 500 000,.
– BLT Rp 48 600 000,.
Dan ini DD diTahun 2020 Rp 709 354 000,.
Serta ADG di Tahun 2020 Rp 192 551 931,.
Juga BHPBD Tahun 2020 Rp 4 642 053,.
Dengan jumlah total Rp 906 547 984,.
“Kalau memang tidak dibenarkan untuk bangun Meunasah, dana Rp 100 juta itu kemana rimbanya, dan sejumlah besar yang lainya, ” sentak sumber itu.
Isu dugaan ini berkembang dan beredar luas disekitar disekitar Kantor Camat Pandrah, sehingga Media ini mencoba mentelusuri lansung ke Desa Seneubok Baro hingga menjumpai Keuchik A Aziz dikediamannya.
Keuchik Seuneubok Baro A Aziz A Jalil kepada Media Tipikor (25 /11) menjelaskan bahwa selama ianya menjabat menjadi Keuchik belum pernah mengalokasikan dana untuk membagun Meunasah, sehingga beralaskan terpal pelangi, karena tidak diperbolehkan dalam aturan Dana Desa (DD).
Terkai ada dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro, Pandrah sejak dari Tahun 2018 hingga 2020, terhadap Pembagunan Meunasah sejumlah ratusan juta, dan sejumlah program lainya, itu sebelum saya, ucapnya.
“Coba kalau dibenarkan DD untuk bangun Meunasah Seuneubok Baro, Saya berani DD satu tahun khusus hingga rampung selesai sebagai milik bersama, ketimbang bagun rumah yang dinikmati pribadi orang,” tutur keuchik.
Dijelaskannya lagi, sementara saya baru menjabat Keuchik Desa Seuneubok Baro diakhir tahun 2019 hingga hari ini, namun ditahun 2023 ini ada program bagun baru satu rumah warga setempat, jelas A Aziz A Jalil.
Camat Pandrah Saifuddin SKM, Mkes, ketika dikonfirmasi Media Tipikor Selasa (28/11) terkait dugaan Akibat Mark Up, Kondisi bangunan Meunasah Desa Seuneubok Baro Mangkrak, ianya mengatakan, jikalau memang ada dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro, Pandrah sejak dari Tahun 2018 hingga 2020 tersebut.
Apalagi ada sejumlah dugaan lainnya terhadap program pembagunan terhadap pengunaan Dana Desa (DD) Seuneubok Baro Pandrah itu, silahkan pihak Tuha4 mengelar rapat musyawarah hingga tuntas, ujarnya.
Camat berharab, persoalan yang seperti ini, pihak Tuha4 lah yang berhak mengambil sikap tegas untuk menuntaskan melalui rapat khusus, solusi penyelesaian didesa sebagai mana yang telah diatur dalam aturan pemerintahan desa, apabila tidak ada titik temu baru menyurati Inspektorat untuk di audit, ujar Camat Pandrah Saifuddin SKM, Mkes, itu.
Selain itu, ini pengakuan mantan Keuchik Seuneubok Baro Pandrah Abdullah Usman kepada Media Tipikor (29/11) di salah satu Kios depan Kantor Camat Pandrah mengatakan, bukan Rp 275 juta, ucapnya.
“Yang saya serahkan Rp 200 juta, kepada Keuchik baru A Aziz A Jalil, itu dipotong lagi untuk gaji perangkat desa Rp 30 juta, sehingga kurang menjadi Rp 170 juta, hanya itu jikalau tidak salah,” singkat Abdullah Usman.[Mediatipikor]