ACEH BARAT, BidikIndonesia.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan MI, warga sebuah desa di kabupaten setempat setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian getah karet di kawasan perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, berlokasi di Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Penahanan terhadap MI ini dilakukan setelah tersangka MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Senin.
Ia menyebutkan sebelumnya MI ditangkap atas laporan pihak perusahaan atas dugaan pencurian getah pada pohon karet. Pencurian getah diketahui Askep PT SIR Nazir saat patroli di sekitar areal perkebunan di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Jumlah barang bukti yang kita amankan delapan karung atau prediksi berat 300 kilogram,” ujarnya.
Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MI diduga telah lama mencuri getah pohon karet di areal perusahaan, dengan rentang waktu selama kurang lebih tiga bulan. Getah karet hasil curian tersebut kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari.
Fachmi Suciandy mengatakan MI mengaku kepada penyidik menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya.
Selain itu, faktor kebutuhan ekonomi juga memicu tersangka untuk melakukan pencurian getah karet milik perusahaan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka MI dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun, demikian Iptu Fachmi Suciandy.[Antara]