Dibuka 2 Januari, Apa Saja Dokumen Pendaftaran PTPS Pemilu 2024?

Dibuka 2 Januari, Apa Saja Dokumen Pendaftaran PTPS Pemilu 2024?

MEUREUDU, BidikIndonesia.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pidie Jaya telah resmi mengumumkan tahapan rekrutmen untuk calon anggota Pengawas TPS (PTPS). Selain tahapan yang akan diselenggarakan, Bawaslu juga menyingkap persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Nantinya, setiap TPS akan diawaki oleh satu orang anggota PTPS sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 di Pidie Jaya yang berjumlah 484 TPS.

Segala macam hal yang berkaitan dengan proses pendaftaran anggota PTPS diunggah melalui akun Instagram resmi Bawaslu, @panwaslih_pijay, pada Selasa 26 Desember 2023. Lalu, apa saja dokumen yang dipersyaratkan? Yuk, simak penjelasan berikut ini!.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, silakan persiapkan berkas dokumen persyaratan dari sekarang. Agar lebih memudahkan, Anda dapat melihat format dokumen pendaftaran melalui tautan yang yang tertera di IG @panwaslih_pijay.

Pendaftaran anggota PTPS sendiri akan dibuka terhitung mulai tanggal 2 Januari 2024. Artinya, Anda masih memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang diwajibkan.

Bacaan Lainnya

Bagi yang berniat mendaftar, perlu digarisbawahi bahwa dokumen pendaftaran dapat langsung diantar ke Sekretariat Bawaslu Kecamatan. Selain itu, setiap dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (1 asli dan 1 fotokopi).

Nah, itulah seputar informasi terkait syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota PTPS. Semoga membantu.[KBA]