PIDIE JAYA, BidikIndonesia.com (PERSERO) sub divisi regional I.1 Aceh, Pada hari Selasa Tanggal 30 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Melakukan Penandatanganan.
Kesepakatan Bersama (Mou) Antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, (02/05/2024).
Kerja sama tersebut untuk mempererat hubungan antara pihak kejaksaan dan PT, KAI sub divisi regional I.1 Aceh. Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan MOU tersebut yaitu untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Acara penandatanganan dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan Km.153 Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H.,M.H, kesepakatan penandatanganan MOU ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
” terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat di perpanjang dengan rencana perpanjangan dikoordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kesepakatan Bersama ini berakhir,” ujar Kajari.
Dan Lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum.
Serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Turut hadir pada kerjasama ini :
- Hedi Muchwanto, S.H.,M.H, Kajari Pidie Jaya
- Mario Edward.S, Kasubdir PT KAI
- Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H.,M.H, Kasi Datun
- Wendi Yufrizal S.H.,M.H, Kasi Pidum
- Ardyansyah, S.H.,M.H, Kasi Pidsus
- Irfan Yulianto Hamzah, S.H.,M.H, Kasi PB2R
- Zulfikri, S.T., S.H.,M.H.
- Para Pegawai Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
- Para Staf PT KAI Indonesia Sub Divisi Regional I.1 Aceh.[Bratainews]