Dayah Al-Anshar Lae Balno Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional Kabupaten Aceh Singkil

Dayah Al-Anshar Lae Balno Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional Kabupaten Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat Kabupaten Aceh Singkil tahun 2023 akan digelar di Pondok Pesantren al-Anshar Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anshar Tgk. Azwar Ramnur, MA saat dihubungi radarsingkil.co pada Senin (2/10/23).

Menurut Tgk. Azwar, keputusan pemilihan tempat pelaksanaan Hari Santri Nasional atau HSN tahun 2023 itu disepakati dalam rapat Pimpinan Pondok Pesantren Se Kabupaten Aceh Singkil yang di inisiasi Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada Rabu lalu (27/9/23).

Adapun Hari Santri Nasional tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023.

“Kalau tidak ada kendala, insya Allah HSN tahun ini akan digelar di Dayah Al-Anshar Lae Balno”, kata Tgk. Azwar.

Bacaan Lainnya

Menurut Tgk. Azwar, pelaksanaan Hari Santri Nasional 2023 tingkat kabupaten Aceh Singkil kali ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 500 orang peserta, terdiri dari perwakilan setiap pondok pesantren di Kabupaten Aceh Singkil. “Perkiraan kita, jumlah peserta sekitar 500 orang”, ujarnya.

Kegiatan HSN 2023 akan diisi dengan serangkaian acara, diantaranya pawai santri, upacara bendera, pembacaan UUD dan ikrar santri serta sejumlah pentas seni Islami dari perwakilan dayah di Aceh Singkil.

Tgk. Azwar menjelaskan, menjelaskan Hari Santri adalah hari untuk memperingati kontribusi dan peran kalangan santri beserta pada kiyai dan pimpinan pondok pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia melawan penjajahan bangsa asing.

Menurut Azwar, perlawanan terbesar kaum satri pasca kemerdekaan Indonesia kala itu ditandai dengan fatwa resolusi jihad hadratusyaikh KH Hasyim As’Ary pada tanggal 22 Oktober 1945.

Dikutip dari NU Online, resolusi Jihad disampaikan KH. Hasyim As‘ary dalam rapat PBNU tanggal 22 Oktober 1945. Isinya adalah;

“Berperang menolak dan melawan pendjadjah itu Fardlu ‘ain (yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoun, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di luar jarak lingkaran tadi, kewadjiban itu jadi fardloe kifayah (yang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja)…”

Sementara itu, dikutip dari Tempo.co, ada tiga poin utama Fatwa Jihad yaitu Fatwa Resolusi Jihad yang berisi tiga poin, yakni Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.

Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Fatwa ini kemudian membakar semangat seluruh lapisan negeri dengan luar biasa tersebar dari masjid ke masjid sampai ke seluruh pelosok kota, kemudian pecahnya perang Surabaya 10 Nopember 1945 yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.[Radarsingkil]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *