BidikIndonesia.com, Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Inspektorat Aceh mempercepat hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan dan pakan runcah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Sehingga penyidik kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menunggu hasil audit kerugian negara,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Juni 2024.
Nasruddin berharap penyelidikan dugaan korupsi ini harus segera dituntaskan. Sebab dia menduga banyak pihak yang terlibat dalam pengadaan bibit ikan dan pakan runcah di Aceh Timur senilai Rp 15 miliar.
“Kejahatan ini tidak berdiri sendiri melibatkan banyak pihak mulai PA atau KPA, Ketua BRA, rekanan selaku penyedia bibit, ketua penerima barang, bendahara semua terlibat dan saling terkait,” sebutnya.
Karena itu, Nasruddin meminta kasus dugaan korupsi ini dikembangkan hingga kepada ketua kelompok dan anggota. Apabila mereka tidak terbukti meneken sebagai penerima, kata dia, tanda tangan mereka pasti dipalsukan.
“Pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana dan bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelakunya,” ujarnya. Menurut Nasruddin, jika direktur atau kuasa direktur terlibat langsung dalam hal itu, mereka pantas dijadikan tersangka.
Karena tanpa tanda tangan rekanan, mustahil uang dapat dicairkan. Nasruddin mengatakan dana yang dibagikan kepada anggota kelompok hanya 30 persen. Selebihnya diambil koordinator yang punya anggaran melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan.[AJNN]