CSR MIFA PHP Pelaku UMKM Aceh Barat

CSR MIFA PHP Pelaku UMKM Aceh Barat

Aceh Barat: bidikindonesia.com

Baru saja menerima penghargaan dari pemerintah di dua Kabupaten, PT. Mifa Bersaudara kembali diterpa isu yang tidak enak, bahkan kali ini beberan penyaluran CSR dinilai pilih kasih. Kamis (04/04/2024)

Isu tak enak tersebut disampaikan oleh beberapa pelaku UMKM di Aceh Barat seperti Rohanisa yang menilai penyaluran CSR hanya bisa dimanfaatkan apabila mereka mempunyai koneksi ke dalam atau orang dalam perusahaan yang beroperasi tambang batu bara itu.

“Kami penjual kue tradisional di kecamatan Meureubo sudah lama disini berjualan, namun belom mendapatkan bantuan CSR yang layak terhadap kami, kami hanya diberikan tepung, gula dan mises yang berukuran dua kilo, selain itu tidak pernah diberikan apa-apa,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Penjual kue tradisional Meureubo menyebutkan, sudah beberapa kali pihak penyalur dana CSR ketempat usaha yang ia miliki, namun tak satupun bantuan yang diharapkan sampai ke tempat usahanya.

“bahwa yang kita perlukan  alat pembuat kue bukan sebaliknya yang di berikan, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan oleh masyarakat selaku pelaku usaha namun belum sampai apa yang diharapkan, apakah ini hanya harapan palsu bagi.” Bebernya.

Selama ini disalah satu pelaku UMKM Keu Tradisional Kak Nur, dirinya menilai pihak PT Mifa hanya memproritaskan salah satu tempat pembuatan kue didaerahnya, bukan secara merata.

“,Kami juga pelaku UMKM di Meureubo, tapih kenapa kami semacam di anak tirikan, dan yang diberikan pun tidak sesuai apa yang kami harapkan, kami meminta alat pembuat kue namun yang diberikan hanyalah bahan nya saja,”, katanya.

Seharusnya pihak Mifa yang mengelola CSR tersebut turun kelapangan serta memeriksa kondisi fakta di lapangan bagaimana kebutuhan yang diperlukan oleh para pelaku UMKM bukan hanya asal menerima proposal yang masuk.

“Seharusnya pihak MIFA yg mengelola CSR itu betul-betul melihat ke lapangan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan hanya duduk manis di kantor menerima proposal yang entah dari mana mereka terima.” Tambahnya.

Dirinya selaku masyarakat mengharapkan MIFA dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dengan tepat sasaran bukan hanya sekedar seremonial belaka.

“Kita harap seperti itu, agar CSR itu bisa dinikmati dan tepat sasaran.” Tambahnya.

Harapannya kepada pihak perusahaan jika ingin membantu iya berharap sesuai apa yang diinginkan oleh pelaku UMKM setempat bukan sebaliknya.

“,Kami ingin dibantu alatnya pembuat kue bukan sebaliknya, kalau hanya sekedar tepung dua kilogram kami sendiri bisa membelinya, kami perlu alap pembuat kue pak,” pungkasnya.

Selama ini pihaknya sudah pernah mengajukan salah satu prosposal kepada perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara itu, namun itu hanya mimpi belaka.

“Sudah pernah kita ajukan, pada 2022, namun sampai saat ini tak ada realisasinya, kadang kami di PHP juga” Demikian ucap Kak Nur.

Seperti diketahui, setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.