BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu, Sempat Ditahan 7 Hari

BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu, Sempat Ditahan 7 Hari

ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh diduga melakukan tangkap lepas Oknum Geusyik (Kepala Desa/Kades) yang diduga pemilik sabu seberat 1 Kilogram setelah ditangkap dan ditahan selama 7 hari di BNN Kota Lhokseumawe dan di BNN Provinsi Aceh.

Keterangan yang dihimpun Wartawan di Aceh Utara menyebutkan, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, BNNP Aceh dan BNN Lhokseumawe dalam suatu kegiatan berhasil menangkap 4 orang pemilik Sabu seberat 1 Kilogram. Salah satu pemilik sabu tersebut adalah Oknum kepala Desa (Keusyik) Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M (34), Warga Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lainnya masing-masing berinisial A (32), warga Desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pekerjaan pedagang, selanjutnya M warga desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pekerjaan tani, dan seorang lagi MW (27), alamat Matang Raya yang merupakan anggota Tuha Peut, pekerjaan Tani.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu dari tangan keempat orang tersebut.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada sore hari tersebut, keempat orang ini termasuk Oknum Kepala Desa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN Lhokseumawe di Bukit Rata dan mereka sempat sel di ruang tahanan selama 4 hari.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNNP Aceh dan ditahan selama 3 hari di Sel kantor BNNP Aceh, kemudian mereka dilepas setelah ada pengurusan dari orang tua mereka.

Salah seorang Tersangka, A kepada media mengakui dirinya ditangkap oleh BNN bersama tiga orang kawannya satu diantaranya oknum kepala Desa.

Diakuinya, benar di tangannya disita 1 Kilogram sabu yang baru dibeli dan dikirim dari kawannya dari Medan.

“Benar bang kami ini masih dalam perjalanan pulang dari Banda Aceh setelah dilepas dan telah dilakukan pengurusan oleh orang tua kami,” kata A kepada media Minggu pekan lalu.

Disebutkan, saat menjadi tahanan BNNP Aceh, keluarga salah satu tersangka sempat mengurus melepaskan keempat tersangka tersebut, usai pengurusan tersebut, para tersangka kembali diketahui terlihat berkeliaran di kampung halaman, bahkan masyarakat daerah itu heran kenapa tersangka empat orang pemilik sabu seberat 1 kilogram bisa bebas dalam waktu seminggu setelah ditangkap.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo SE yang dikonfirmasi Wartawan Kamis (30/5) membenarkan empat orang pemilik sabu warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap bersama barang bukti (BB) seberat 1 Kilogram.

“Benar bang, Mereka ditangkap BNNP dan sempat dititipkan penahanannya sama kami selama 4 hari, dan kini sadang diproses di BNNP Aceh,” kata AKBP Werdha.

Namun setelah awak media ini menyampaikan bahwa tersangka nya telah dilepas, Werdha terkejut.

“Wah…saya baru tahu infonya dari bapak kalau mereka sudah dilepas, bentar saya cek dulu ke Banda Aceh ya,” kata AKBP Werdha.

Selang beberapa saat, AKBP Werdha menghubungi media ini memberitahukan bahwa benar kalau keempat orang yang ditangkap BNNP di kawasan Aceh Utara itu telah dilepaskan oleh BNNP Aceh.

“Mereka ditangkap dan tidak cukup bukti, karena barang bukti yang sempat di sita itu bukan Sabu, tetapi tawas,” kata Werdha.

Kalangan tokoh masyarakat di Aceh Utara sangat kecewa dengan tindakan pihak BNNP yang telah melepaskan keempat orang pemilik BB 1 kilogram sabu.

“Kalaulah barang bukti itu bukan Sabu, jadi apa sebenarnya yang 1 kilogram itu dan masak sempat ditahan selama 7 hari kemudian baru dilepas setelah adanya pengurusan dari keluarga,” kata Tgk Ismail salah seorang tokoh masyarakat di Aceh Utara.

“Kalau memang ditangkap untuk lepas ngapain BNNP capek-capek dating ke Aceh Utara, kan sia-sia,” lanjutnya.

Hingga berita ini tayang, Media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari BNNP Aceh.[harianpaparazzi]