BNNK di Aceh Geledah Rumah Tersangka di 5 Lokasi

BNNK di Aceh Geledah Rumah Tersangka di 5 Lokasi

Banda Aceh | BidikIndonesia Badan Narkotika Nasional di Aceh geledahan rumah tersangka di lima lokasi berbeda. Penggeledahan rumah tersangka kasus narkotika pada 5 Desember 2024 dilakukan secara serentak oleh tim narkoba BNN. Jumat (6/12/2024).

Dari Ruang Rakan Pers BNNP Aceh dikabarkan, BNNP Aceh geledahan rumah tersangka di lima lokasi berbeda. Penggeledahan rumah tersangka kasus narkotika di laksanakan, Rabu (5/12/2024).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, melalui Kepala BNNK Bireuen, AKBP Sabri memimpin tim penggeledahan,Tim terdiri dari personel BNN dan personil Polres Lhokseumawe. Sabri, salah satu TKP yang digeledah adalah rumah yang berada di gampong Keude Cunda, kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menurut drama penggebekan, rumah yang digeledah berada di ujung sebuah gang di antara pertokoan. Setibanya di lokasi, Sabri menyampaikan soal penggeledahan itu kepada pemilik rumah.

Dia meminta pemilik rumah dan kepala dusun mendampingi penggeledahan itu, Petugas menggeledah setiap kamar di rumah tersebut. Termasuk kamar yang ditempati tersangka S sebelumnya. Tim memeriksa setiap bungkusan barang, isi lemari, dinding, plafon rumah hingga dapur.

Bacaan Lainnya

Di beberapa sudut rumah, personel BNN menemukan bungkusan plastik kecil kosong yang diduga bekas kemasan sabu. Namun, kata Sabri, hingga penggeledahan usai, tim tidak menemukan barang bukti baru dari rumah di kawasan Keude Cunta tersebut.

Di lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Utara, BNNK Lhokseumawe bekerja sama dengan Polsek Tanah Jambo Aye melakukan penggeledahan. Penggeledahan rumah tersangka pengedar narkoba jaringan nasional di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kepala BNNK Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka berinisial MR alias GM (warga Desa Alue Ie Mirah) oleh BNN di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, lokasi berikutnya di Kabupaten Aceh Timur yang dipimpin oleh Kepala BNNK Langsa Kompol. Muhammad Dahlan, SH., MH yang melakukan penggeledahan rumah milik tersangka pengedar narkotika sabu seberat 40 kg, yang sebelumnya ditangkap oleh BNNP Kepulauan Riau. Tersangka berinisial M diketahui merupakan warga Paya Meligo, Aceh Timur.

Tidak hanya Aceh Timur, lanjut BNNP Aceh, penggeledahan juga dilakukan di Desa Ketukah Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues yang dilakukan oleh Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, S.T.,M.Si. Penggeledahan turut Kapospol Kecamatan Blangjerango Aiptu Zen Herman, Kasatpol PP, Pengulu Desa Ketukah, Personil BNNK Gayo Lues, Satpol PP dan Masyarakat.

Dalam penggeledahan ditemukan 2 buah Buku Rekening BRI atas nama inisial AI yang nantinya akan diserahkan ke tim Penyidik untuk ditindaklanjuti.[RRI]