BNN Kota Lhokseumawe Musnahkan 1,8 Hektar Ladang Ganja Sawang Aceh Utara

BNN Kota Lhokseumawe Musnahkan 1,8 Hektar Ladang Ganja Sawang Aceh Utara

Aceh Utara, bidikindonesia.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan ladang ganja di kabupaten aceh utara, Rabu (13/9/2023). Pemusnahan ladang ganja seluas 1,8 Ha tersebut di pimpin oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si tepatnya berada di Dusun Cot Rawatu Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Rabu, 13 September 2023

pemusnahan terhadap ± 6500 batang pohon dengan berat basah ± 6,5 ton di sawang Aceh Utara

Ladang ganja tersebut merupakan temuan penyelidikan Tim Pemberantasan BNN Kota Lhokseumawe yang berhasil mengindentifikasi 4 titik ladang ganja siap panen.

Titik ladang ganja itu antara lain, dengan luas ± 1.200 M2 diatas ketinggian 169 MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 2 meter, Luas lahan ± 2000 M2 diatas ketinggian 164 MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter, Luas lahan ± 8.532 M2 diatas ketinggian 168MDPL dengan ketinggian batang 2,5 sampai 3 meter, dan Luas lahan ± 4.200 M2 diatas ketinggian 170MDPL dengan ketinggian batang 1 sampai 1,5 meter.

Menindak lanjuti temuan tersebut, atas perintah Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir. Sukandar M.M, dibawah pimpinan Kepala BNN Kota Lhokseumawe membentuk tim gabungan sebanyak 115 personil.

Tim gabungan terdiri dari BNN Kota Lhokseumawe, BNN Kabupaten Aceh Tamiang, BNN Kota Langsa, BNN Kabupaten Bireuen, BNN Kabupaten Pidie Jaya, BNN Kabupaten Pidie, BNN Kota Banda Aceh, Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil dan Polsek Sawang, Satpol PP, serta Instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan terhadap ± 6500 batang pohon dengan berat basah ± 6,5 ton.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si dalam release nya menyampaikan, “bahwa Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup”, jelasnya Saiful Fadhli menutup keteranganya.