Aceh Tamiang – bidikIndonesia.com
Bhabinkamtibmas Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh himbau masyarakat untuk tidak menjual dan konsumsi jenis obat-obatan dilarang pemerintah dan ditarik peredaran di Apotik dan Toko Obat.
Jenis obat-obatan diperkirakan dapat mengakibatkan gagal ginjal bagi anak tersebut telah ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM) dan dilarang untuk dijual dan dikonsumsi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma, SH menyampaikan, perintah himbauan tersebut didasari oleh Laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).
Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup,” kata Iptu Surya Darma, SH.
Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
“Maksud dan tujuan kegiatan, para orang tua paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak, terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak, serta tersosialisasinya Himbauan pemerintah secara dor to dor sytem terkait bahaya obat sirup untuk anak-anak,” jelas Kapolsek Karang Baru. ( poris)