Bawaslu Tetapkan 35 TPS di Aceh Lakukan PSU

Bawaslu Tetapkan 35 TPS di Aceh Lakukan PSU

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh menetapkan 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi melakukan Pemungutan suara Ulang (PSU).

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengatakan selama pelaksanaan perhitungan suara mulai 14 Februari sampai sekarang, perkembangan pelaksanaannya akan terjadi pemungutan suara ulang di sembilan kabupaten yang tersebar 33 TPS.

“Beberapa telah dilaksanakan PSU dan beberapa lagi ada yang menyusul, seperti besok ada adanya pelaksanaan PSU di Kabupaten Pidie Jaya dan Banda Aceh,” ungkap Agus, Rabu 21 Februari 2024.

Agus melanjutkan, yang telah dilaksanakan PSU ada sembilan TPS, jenis pelanggaran seperti mencoblos lebih dari satu kali, memilih atas nama lain, dan KPPS yang mencoblos lebih satu kali.

Kata dia, bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindak pidana pemilu dan bagi anggota KPPS akan dikenakan tindak pidana kode etik.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, mengatakan kedatangan pihaknya ke Aceh untuk memastikan proses PSU di Aceh berjalan sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Aceh yang merekomendasikan ada 35 PSU, yang telah keluar jadwal ada 16 titik sehingga yang lainnya dalam proses untuk ditindak lanjuti oleh KIP Aceh,” ujar Loly.

Ia mengatakan peran Bawaslu sangat penting, PSU berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan ataupun hal kesalahan, mengingat dengan namanya PSU tidak boleh terjadi kedua kali.

“PSU hanya dilakukan satu kali, sehingga tidak boleh ada kejadian kesalahan dalam bentuk apapun saat proses PSU dan kita berharap agar PSU berjalan dengan lancar,” tutup Lolly.[KBA]