Jakarta –
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi membenarkan adanya laporan terhadap calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
“Sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB. Di kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2022).
Adapun dugaan pelanggaran tersebut, katanya, dilakukan Anies di kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022). Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut baru diketahui pada Sabtu (3/12/2022) melalui media sosial.
Lebih lanjut Puadi menyebutkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15, Bawaslu akan melakukan kajian awal. Adapun kajian awal paling lama dua hari setelah laporan disampaikan.
“Dikaji, memenuhi syarat formil dan materiil tidak, untuk diregistrasi. Intinya, masih proses kajian awal dua hari,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan, berkunjung ke Masjid Baiturrahman, Aceh, pada Jumat (2/12) lalu. Pada saat yang sama, Anies Baswedan meneken petisi dukungan menjadi presiden 2024. Anies ikut membubuhkan tanda tangan di kain yang dibentangkan di pekarangan Masjid Baiturrahman, Aceh.
Bantahan NasDem
Partai NasDem memastikan Anies tidak berkampanye seperti yang dilaporkan ke Bawaslu. NasDem memastikan Anies Baswedan hanya kebetulan melaksanakan ibadah salat di Aceh.
“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (7/12).
Dia menyebut selama ini NasDem juga hanya memperkenalkan Anies Baswedan ke masyarakat. Dia menyebut ramainya masyarakat yang hadir karena kerinduan terhadap Anies.
Simak juga Video: Ini Faktor yang Disebut Bisa Bikin Anies dan Ganjar Gagal Nyapres
[Gambas:Video 20detik]
(gbr/gbr)
source