Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod Arsin

Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod Arsin

Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025).

Banda Aceh | BidikIndonesia – Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Penahanan dilakukan seusai keempatnya diperiksa sebagai tersangka. Tiga tersangka lain tersebut ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan mengatakan keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB.

“Kami maraton lakukan pemeriksaan Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Bacaan Lainnya

Arsin sebelumnya tiba di Bareskrim Polri dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.

Yunihar sebelum pemeriksaan mengatakan, kehadiran Arsin untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk sikap yang kooperatif.

“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar kepada wartawan.

Selain Arsin, 3 (tiga) tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga mengatakan Arsin dan tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.

“Kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.[Acehstandar]

Arsin dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *