Bappeda Aceh Konsul Bappenas Terkait Evaluasi RPJPA 2005-2025

Bappeda Aceh Konsul Bappenas Terkait Evaluasi RPJPA 2005-2025

JAKARTA – Tim Bappeda Aceh yang dipimpin HT Ahmad Dadek, SH, MH dan didampingi Kabid Program Ikhsan dan Kabid Evaluasi Reza Syahputra melaksanakan kunjungan ke Bappenas dan bertemu dengan Direktur Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) DR. Alex Octavianus, Kamis, 6 Oktober 2022 di Jakarta.

Kepala Bappeda Aceh H. T. Ahmad Dadek, SH, MH memaparkan maksud kedatanganya bersama tim adalah untuk memperoleh masukan tentang Pelaksanaan Evaluasi RPJMN 2005-2025, Rencana Penyusunan 2025-2045, sebagai upaya untuk memperkaya agenda penyusunan dan evaluasi RPJPA 2005-2025.

Sementara itu Direktur Evaluasi Alex menyatakan, RPJP memang didesain untuk pernyataan kualitatif, kendatipun juga ada memuat indikator terpilih, yang paling penting adalah bagaimana Renstra K/L dengan SKPD bisa sinkron, ujar Alex.

“RPJPN 2025-2045 sudah dimulai pada tahun 2021 Penyusunan The State Of Indonesia 2025 dan 2022 Penyusunan Aspirasi Menuju Indonesia 2045,” tutur Alex.

Bacaan Lainnya

Workshop dalam rangka prakarsa awal penyusunan scenario planning Indonesia 2045 sudah dimulai pada bulan Juli 2022 dan akan diselesaikan dalam 7 kali rangkaian kegiatan. Kegiatan Workshop ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan penerapan scenario planning sebagai salah satu metode untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan nasional dalam penyusunan RPJPN 2025-2045.

“RPJP sebaiknya disusun sebagai scenario planning dengan berbagai alternatif,” papar Alex.

Evaluasi RPJP

Sementara itu, perencana Meta dari Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, bahwa RPJPN memuat indikator dua puluh tahun ke depan, memuat semua hal termasuk langkah evaluasi berkelanjutan dengan masuknya indikator makro dan terpilih untuk melihat perkembangan.

Meta menambahkan, seluruh indikator harus dinilai untuk melihat hasil percepatan dan mengapa terjadi keterlambatan.

Meta memaparkan bahwa ada sembilan Bidang Pembangunan Evaluasi Pelaksanaan RPJPN 2005-2025.

“Sesuai Bidang Pembangunan pada RPJPN 2005-2025 sebagaimana UU No.17/2007”,” ujar Meta.

Dengan pertimbangan sifat dokumen RPJPN 2005–2025 yang hanya memuat hal-hal umum dan mendasar (tidak mencantumkan indikator dan target kuantitatif), maka dilakukan pemilihan kebijakan strategis, dari sejumlah indikator kinerja pembangunan nasional, yang dapat mewakili gambaran pelaksanaan pembangunan 20 tahun.

“Penentuan Indikator terpilih mewakili 9 bidang pembangunan, rumusan awal indikator mewakili makro dan sembilan bidang pembangunan dipilih dengan mempertimbangkan 1. tingkat kepentingan indikator dalam menggambarkan kondisi pembangunan selama 20 tahun; serta 2. kelengkapan data target dan capaian selama dua milestone pembangunan yaitu milestone I (tahun 2005–2014) dan milestone II (tahun 2014–2024) yang mencakup kondisi pandemi COVID-19,” tambah Meta seraya menambahkan 142 Indikator Terpilih 9 indikator makro dan 133 indikator 9 bidang pembangunan.

Penentuan Kebijakan Strategis Terpilih Mewakili 9 Bidang Pembangunan Rumusan awal kebijakan strategis mewakili Sembilan bidang pembangunan dipilih dengan mempertimbangkan 1. arah kebijakan bidang pembangunan dalam dokumen RPJPN 2005-2025 dan dominasi arah kebijakan pada setiap dokumen RPJMN I-IV; serta 2. keberlanjutan kebijakan strategis pada setiap periode RPJMN dan tingkat kepentingan kebijakan strategis dalam menggambarkan kondisi pembangunan selama 20 tahun.

“33 Kebijakan Strategis Terpilih mewakili sembilan bidang pembangunan,” tambah Meta.

Kesimpulannya, lanjut Meta rumusan awal kebijakan strategis dan indikator mewakili makro dan sembilan bidang pembangunan disepakati bersama di internal Kementerian PPN/Bappenas (Tim Pelaksana Evaluasi Pelaksanaan RPJPN 2005-2025).

Sebagai informasi, selama tahun 2022 sampai dengan 2024 serta 2025 Bappeda diharuskan menyelesaikan beberapa dokumen penting Evaluasi RPJPA 2025-2025, Penyusunan Ranwal RPJPA 2025-2045, RPJM Tehnokratis 2023, 2004 Penyusunan RPJMA serta pengesehannya 2025. []

SUMBER BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *