ASN Aceh Timur Terlibat Perdagangan Kulit Harimau

ASN Aceh Timur Terlibat Perdagangan Kulit Harimau

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com KDI, 48 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor camat di Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau Sumatra. Hal ini diungkapkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol, Winardy, saat konferensi pers di Polda Aceh, Senin 22 Januari 2024.

Sebelumnya, tersangka KDI ditangkap bersama anaknya, MHB, 24 tahun, di  Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat 19 Januari 2024.

Winardy menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatra.

Kemudian, kata dia, penyidik juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau Sumatra dalam keadaan mati, sehingga petugas melakukan penangkapan.

Ia mengungkapkan kulit harimau itu adalah milik KDI dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut. “Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil,” kata Winardy.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Winardy juga mengungkapkan modus pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan.

“Itu masih kami profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau Sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

Atas kasus ini kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *