BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengendus aroma tidak sedap, dalam proses penunjukan kontraktor pelaksana dengan cara katalog elektronik.
“Kami nilai PPK tidak transparan menunjukkan penyedia,” kata Pemerhati Tender Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jumat, 10 Oktober 2023. Dikutip Ajjn Total nilai 60 paket tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Puluhan paket tersebut diantaranya, preservasi jalan, penggantian jembatan, peningkatan struktur jalan yang tersebar di seluruh wilayah di Aceh.
Nasruddin mengaku khawatir, banyak perusahaan ditunjuk sebagai pemenang tender secara e-katalog melanggar aturan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa.
Disebutkan Nasruddin penunjukan penyedia paket pekerjaan konstruksi secara e-katalog, sangat berpotensi akan korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena bukan dengan proses seleksi.
Maka tidak heran,kata Nasruddin, ditemukan perusahaan sudah berkontrak tidak memiliki syarat diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan spesifikasi teknis dibuat oleh PPK.
Contohnya, lanjut Nasruddin, ada perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya habis masa berlaku, begitu juga dengan persyaratan Izin AMP dan lainya.
Padahal untuk pekerjaan konstruksi, sesuai dengan PP 05 tahun 2021 masuk dalam risiko menengah kecil jadi syarat Badan Usahanya (SBU) adalah NIB dan sertifikat standar. “Sertifikat standar untuk konstruksi adalah SBU,” tutur Nasruddin.
Nasruddin mengatakan, pengadaan pekerjaan konstruksi secara e-katalog rawan dengan penyimpangan, sehingga dapat dikatakan “melegitimasi” tindakan PPK dalam menunjuk pelaksana tanpa proses tender.
Selain itu, Nasruddin menyampaikan pada sistem e-katalog cenderung tidak transparan, karena publik tidak dapat melihat nama-nama perusahaan pemenang yang ditunjuk sebagai pelaksana. Kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN) Aceh,Nasruddin meminta untuk mengevaluasi kembali kinerja PPK juga transparan, sehingga dana Rp 1 triliun tersebut bisa diawasi oleh masyarakat.
Dan jika ditemukan ada perusahaan yang SBU sudah berakhir atau izin-izin lain sudah mati, Kepala BP2JN diminta tidak segan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak dan perusahaan bersangkutan masuk daftar hitam. Tegasnya.[Pelitaaceh]