SIMEULUE, Bidikindonesia.com Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di beberapa titik di Kabupaten Simeulue mengalami kerusakan, bahkan sebagian rusak parah.
Diketahui lebih dari 50 APK yang terpasang di beberapa titik mengalami kerusakan. Terparah, APK yang berada di jalan baru simpang Dinas Sosial Kabupaten Simeulue. Pada Minggu kemarin, hampir seluruh APK di tempat itu dirusak. Begitu juga di tempat lainnya, yang diduga terjadi pada waktu bersamaan.
Terkait hal itu, salah seorang peserta Pemilu 2024, Caleg DPRK Simeulue Dapil Satu, Andri Setiawan atau yang akrab disapa Andi Zippo mengatakan, tiga balihonya ikut menjadi korban pengrusakan.
Ia sangat menyayangkan kejadian itu. Andi mengaku heran mengapa ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang merusak balihonya dan baliho caleg lainnya.
“Pada intinya kami tidak ingin menggangu. Intinya melalui baliho itu, saya ingin perkenalkan diri dan menyampaikan visi misi,” ujar caleg Partai Nasdem itu, Senin 11 Desember 2023.
Ia berharap kepada pihak-pihak terkait agar lebih aktif dan hal-hal seperti itu tidak terjadi kedua kalinya, supaya semuanya aman terkendali. “Berikan kenyamanan kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang Anggota Komisioner KIP Simeulue, Nirwanudin, saat dikonfirmasi KBA.ONE mengatakan, pengawasan sejenis APK pemilu itu merupakan ranahnya Panwaslih Kabupaten Simeulue dan jajarannya.
“Insyaallah untuk pengawasan itu tentunya ranahnya kawan-kawan Panwaslih. Kalau untuk pengrusakan APK, itu ditangani melalui Gakumdu,” kata Nirwanudin.
Ketua Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah, yang sedang berada di luar daerah, saat dikonfirmasi KBA.ONE melalui sambungan telepon mengatakan, terkait pengrusakan APK di wilayah kerjanya hingga saat ini belum ada yang menyampaikan laporan langsung ke Panwaslih Simeulue.
“Sejauh ini belum ada yang lapor. Tadi di Teupah Barat informasinya ada yang lapor, tapi masih ada yang kurang syarat formil laporannya,” ungkapnya.
Lanjut Mitro Heriansyah, laporan dugaan pelanggaran pemilu, diperlukan syarat formil yang jelas. “Harus jelas siapa terlapornya, saksi mata saat kejadian juga,” kata Mitro.
Menanggapi hal itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan identifikasi kepada seluruh jajaran, panwaslu kecamatan juga panwaslu desa.
Sejauh ini pihak Panwaslih Simeulue masih tahap identifikasi sembari menunggu laporan dari pelapor. “Kalau ada laporan di sana nanti penelusurannya ada di sentra Gakumdu, ada kawan-kawan kepolisian sama jaksa,” imbuhnya.[KBA]