Antara Pungli dan Tertundanya Kenaikan Pangkat, Disdik Bener Meriah

Antara Pungli dan Tertundanya Kenaikan Pangkat, Disdik Bener Meriah
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BENER MERIAH, BidikIndonesia.com Desas desus pungli di Dinas Pendidikan Bener Meriah semakin membahana. Sebuah instansi pendidik yang seharusnya menerapkan nilai kejujuran sebagai standar pelayanan. Kenyataan berbalik 180 derajat, beberapa oknum pejabat justru melakukan ketidakjujuran di lingkungan tugasnya.

Salah satu perbuatan yang tidak jujur itu, berbayar yang tidak wajar untuk persyaratan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat fungsional tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah adalah dengan menerbitkan beberapa lembar surat seperti PAK Integrasi dan konversi predikat kinerja ke angka kredit.

Seorang ASN yang menjadi korban dan tidak ingin namanya disebut menjelaskan kronologis pelayanan tentang kelengkapan administrasi kenaikan pangkat di ruang kepegawaian Disdik Bener Meriah pada Rabu, 12 Maret 2024.

Selanjutnya ASN itu menjelaskan bahwa terjadi keterlambatan penerbitan beberapa surat sehingga kesempatan meng-upload ke aplikasi serta proses pendaftaran untuk ujian kompetensi gagal mereka ikuti dan berdampak tertunda proses pengusulan kenaikan pangkat.

Persyaratan pengajuan kenaikan pangkat memakai sistem aplikasi. Sehingga berkas persyaratan secara otomatis terbaca di server pusat Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Namun akibat keterlambatan pelayanan penerbitan surat persyaratan kenaikan pangkat ini, ASN dirugikan karena kenaikan pangkat tertunda.

Bacaan Lainnya

Besar harapan untuk masa yang akan datang, harus ada bimbingan dan sosialisasi dari dinas pendidikan mengenai proses kenaikan pangkat yang memakai sistem online agar tidak menjadi alasan yang berujung pungutan liar (pungli).

Sementara itu, meniru ucapan Pegawai Disdik Inisial MY, “Kalau mau diterbitkan dua surat yang terdiri dari PAK Integrasi dan konversi predikat berjumlah 5 lembar maka harus membayar Rp. 50 ribu per lembar jadi total Rp. 250 ribu.”

Bayangkan kalau ada 500 orang ASN yang dimintai dana, maka uang yang terkumpul mencapai Rp. 150 juta rupiah. Tidak wajar uang sebanyak itu disebut sebagai “uang minum” seolah dana tersebut sangat kecil.

Bagi ASN sebenarnya tidak keberatan mengeluarkan biaya yang sudah ditetapkan oleh MY untuk menerbitkan dua lembar surat itu dengan alasan administrasi persyaratan kenaikan pangkat. Semahal itukah dua lemar kertas yang dibubuhi tanda tangan dengan stempel dinas?

Kita berharap pungli pada Dinas Pendidikan Bener Meriah tidak terjadi lagi. Kasihinilah para pendidik yang mencetak generasi muda kita sebagai estafet pemegang negeri ini. Kalau mereka “dipalak” dalam soal kenaikan pangkat dikhawatirkan kinerja mereka dalam mendidik akan terganggu.[Lintasgayo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *