Anies Dilaporkan Gegara Safari Politik di Aceh, Bawaslu: Belum Diterima

Anies Dilaporkan Gegara Safari Politik di Aceh, Bawaslu: Belum Diterima

Kamis, 8 Desember 2022 – 13:28 WIB

VIVA Politik – Bakal calon presiden atau capres Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gegara aktivitas safari politik di Aceh. Anies dinilai mencuri start kampanye Pemilu 2024 karena memanfaatkan rumah ibadah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, dia mengatakan laporan tersebut masih belum diterima pihaknya karena belum lengkap.

“Ada, namun masih belum lengkap. Jadi, belum diterima,” kata Rahmat saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 8 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022.

Rahmat mengatakan pelapor adalah warga sipil bukan anggota partai. Pelaporan itu dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022. “Pelapor WNI, tak ada embel-embel partai,” tutur Rahmat.

Baca Juga: Heboh Anies Naik Private Jet, Guntur Romli: yang Bayarin Bohir Oligarki?

Meski demikian, pihak Bawaslu masih memberikan kesempatan pelapor untuk melengkapi dokumen. Batas waktu pelaporan adalah tujuh hari sejak peristiwa yang dimaksud sebagai pelanggaran. “Lengkapi bukti dulu. Batasnya 7 hari, sejak peristiwa itu,” ujarnya.

source

Pos terkait