Bidikindonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Majelis menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
Vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada Ferdy Sambo menuai beragam tanggapan sejumlah pihak. Pun demikian sejumlah anggota DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani meyakini putusan majelis hakim demi rasa keadilan bagi seluruh pihak. “Itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia (Ferdy Sambo) terima,” kata Arsul Sani, Senin, 13 Februari 2023.
Arsul juga menganggap vonis mati terhadap Sambo masih sesuai kerangka pemidanaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena itu, terang Arsul, vonis tersebut tidak menyimpang. Namun, Sambo tetap punya hak untuk mengajukan banding.
“Kita hormati putusan hakim itu, terlepas setuju atau tidak dengan pidana mati,” ujarnya.
Namun Arsul menekankan, pelajaran paling utama pada perkara ini, para anggota Polri tidak seharusnya menuruti perintah atasan yang melanggar aturan.