Banda Aceh | BidikIndonesia – Sebanyak 94 orang yang diduga pemain judi online di Aceh ditangkap polisi dalam sebulan terakhir. Para pelaku terancam hukuman cambuk.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan para tersangka dilakukan pada 20 Oktober hingga 18 November di sejumlah daerah di Aceh. Mereka diciduk saat polisi melakukan patroli ke warnet, warung kopi hingga tempat nongkrong anak-anak muda.
Ade menyebutkan, para tersangka yang ditangkap telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat.
“Para pelaku akan diterapkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi.
“Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah. Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” jelas Ade.
“Kita juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini ” lanjutnya.[Detiksumut]