MEULABOH, BidikIndonesia.com Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan urine 847 aparatur sipil negara (ASN), sebagai upaya mewujudkan ASN yang terhindar dari pengaruh narkoba.
“Tes urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Abrar Zym di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat berlangsung sejak tanggal 14-15 Mei 2024.
Abrar Zym mengatakan tes urine dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi ASN Kementerian Agama.
“Setiap ASN Kemenag wajib ikut tes urine,” katanya menambahkan.
Dia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk tidak terlibat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang lainnya.
Sebab, hal tersebut dapat berdampak negatif bagi kesehatan, kinerja, dan keluarga, serta dapat terjerat dengan hukum pidana dan hukum disiplin ASN.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Aceh, Dedi Andria mengatakan, tes urine tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 yang mengamanatkan semua kementerian/lembaga melaksanakan tes urine bagi ASN, salah satunya di Kementerian Agama.
“Tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika bagi ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, agar kinerja ASN semakin meningkat,” katanya.
Menurut Dedi, jika salah satu ASN terlibat dengan narkotika, maka peningkatan kinerja organisasi akan terhambat. Karena jika terkena narkotika, akan berdampak pada penurunan kedisiplinan dan berimbas pada organisasi.
Dedi mengatakan, hasil dari pelaksanaan tes urine akan diserahkan langsung kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Jika terdapat ASN positif narkotika, Dedi berharap kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag kabupaten kota untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan ke BNNP dan BNNK.
“Apabila terdapat lagi di kemudian hari, kita akan bawa ke ranah hukum pidana,” pungkas nya.[Antara]