Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memprioritaskan pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah.
Menurut Prof Mujib, kebijakan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pendidikan keagamaan melalui pendekatan sistemik.
“Perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru merupakan fondasi penting bagi peningkatan mutu pendidikan agama,” kata Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Senin, (2/2/2026).
Ia menilai kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta percepatan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai langkah konkret yang berdampak langsung pada guru agama dan madrasah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikawal secara berkelanjutan agar manfaatnya merata.
Prof Mujib juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, terutama dalam proses rekrutmen guru non-ASN di madrasah swasta dan sekolah keagamaan. “Koordinasi yang baik akan memastikan kebijakan afirmasi tepat sasaran dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri, UIN Ar-Raniry menyatakan siap mendukung kebijakan Kementerian Agama melalui penguatan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), peningkatan kapasitas guru, serta kajian akademik di bidang kebijakan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas kementeriannya. Kemenag, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
“Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta dan akselerasi sertifikasi guru melalui PPG terus kami dorong,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pengangkatan guru non-ASN, termasuk guru di madrasah swasta, guna memperkuat pendataan, tata kelola, dan kebijakan afirmasi yang berkelanjutan. [**]
