50 Karung Beras Kapasitas 10 Kg Mangkrak Di Kantor Datuk Tenggulun

50 Karung Beras Kapasitas 10 Kg Mangkrak Di Kantor Datuk Tenggulun

ACEH TAMIANG, BidikIndonesia.com 50 karung beras kapasitas 10 Kg bantuan dari Kemensos melalui kantor Pos Kecamatan Tenggulun mangkrak di kantor Datuk Tenggulun kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang.

Datuk Penghulu ( Kepala Desa) Tenggulun Heri Sutarto di konfirmasi awak media melalui Handphone selularnya membenarkan ada 50 karung beras yang telah diambil melalui Kadusnya dari kantor pos Tenggulun pada Rabu 06/03/2024 ” beras tersebut benar merupakan bantuan untuk masyarakatnya yang sudah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah ke daerah lain yang namanya masuk dalam daftar bantuan beras Kemensos selama 6 bulan.

Lebih jauh Datuk menjelaskan bahwa nama tersebut sudah diajukan pergantian nya dengan nama orang lain ( warga ) yang membutuhkannya dan dalam waktu dekat segera dibagikan ujar datuk.

Ironisnya Datuk tidak dapat menjawab regulasi dasar pergantian nama penerima bantuan beras Kemensos tersebut pada Media.

bahkan ketika media meminta daftar nama pengganti penerima bantuan orang yang sudah meninggal dunia ,datuk hanya mengirimkan formulir kosong ke pihak media.

Bacaan Lainnya

Amatan media seharusnya Datuk Penghulu ( kepala desa ) selayaknya walaupun telah digantikan kenama orang lain sebagai penerima bantuan selayaknya warga itu sendiri yang menjeput beras bantuan tersebut di kantor pos.

Lebih lanjut, Datuk menjelaskan bahwa nama-nama tersebut telah diajukan untuk digantikan oleh orang lain (warga) yang membutuhkan, dan akan segera dibagikan dalam waktu dekat.

Namun, Datuk tidak dapat memberikan penjelasan mengenai regulasi dasar terkait pergantian nama penerima bantuan beras Kemensos kepada media. Bahkan ketika media meminta daftar nama pengganti penerima bantuan yang telah meninggal dunia, Datuk hanya mengirimkan formulir kosong kepada pihak media.

Amatan media menunjukkan bahwa seharusnya, walaupun nama-nama telah digantikan, para penerima bantuan seharusnya mengambil beras tersebut sendiri di kantor pos. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab Datuk Penghulu (Kepala Desa) untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku.[detikpublik]