419.8 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara Dalam Kurun Waktu 6 Bulan

419.8 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara Dalam Kurun Waktu 6 Bulan

ACEH UTARA, Bidikindonesia.com Dalam kurun waktu enam (6) bulan di Wilayah Polres Aceh Utara telah diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 419,8 Kilogram.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera pada saat Konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis 31 Agustus 2023.

“Polres Aceh Utara bersama tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, beserta Bea Cukai telah berhasil mengamankan 419,8 Kg sabu dalam kurun 6 bulan terakhir”, Sebut Kapolres.

Kemudian lanjutnya, penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebanyak 348 kilogram ditambah 50 kilogram jadi yang telah ditangani penyidikannya bareskrim Mabes Polri dengan total 398 Kilogram. Dan 21 kilogram sabu penanganan penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Aceh Utara.

Sementara untuk narkotika jenis ganja selama kurun waktu 6 bulan ke belakang Polres Aceh Utara telah berhasil mengamankan sebanyak 49,5 kg sabu dan juga ladang ganja sebanyak 2 hektar.

Bacaan Lainnya

Serta berhasil memusnahkan 16.000 batang ganja di kecamatan sawang Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas telah dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah 500.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba.[PikiranAceh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *