TAKENGON, BidikIndonesia.com Sebanyak 209 penyandang disabilitas psikososial atau biasa dikenal dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tengah.
Pemilih yang disebut sebagai salah satu bagian dari penyandang disabilitas mental ini tersebar di 14 kecamatan di kabupaten berhawa sejuk itu.
ODGJ yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, para penyandang disabilitas mental atau ODGJ ini nantinya bisa menyalurkan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
“TPS nya sesuai dengan domisili, mereka tetap di data dan hak pilihnya tidak dilarang dalam undang-undang,” kata Marwansyah menjawab KBA, Senin 22 Januari 2024.
Terkait mekanisme pencoblosan, kata Marwan, mereka membutuhkan pendamping seperti keluarga yang ditunjuk atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
“Yang memilih hanya ODGJ yang telah tercatat sebagai pemilih, atau yang memiliki identitas dan terdaftar sebagai DPT,” jelas Marwansyah.
Daftar ODGJ terbanyak dalam Kabupaten Aceh Tengah terdapat di Kecamatan Bebesen, dengan jumlah 32 orang. Di Kecamatan Pegasing 23 orang, Silihnara 20, Kebayakan 19, Linge 15, Bintang 12, Ketol 17, Kute Panang 15, Celala 9, Lut Tawar 12, Atu Lintang 7, Jagong Jeget 10, Bies 7 dan Kecamatan Rusip Antara 11 orang.
Selain penyandang disabilitas mental, dalam Pemilu juga terdapat pemilih disabilitas fisik sebanyak 280 pemilih. Selanjutnya, disabilitas intelektual di Kabupaten Aceh Tengah terdaftar sebagai pemilih sebanyak 35 orang.
Selanjutnya disabilitas sensorik netra, pemilih yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan, pemilih ini sebanyak 37 orang.
Sedangkan disabilitas rungu sebanyak 24 dan pemilih wicara sebanyak 74 orang, pemilih ini adalah pemilih yang merujuk pada kondisi organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit, jumlah toral pemilih ini kedua disabilitas ini sebanyak 102 orang.
“Makanya waktu memilih dibutuhkan pendamping yang ditunjuk dan dipercaya saat mencoblos,” ucap Marwansyah.[KBA]