Kisruh KIP Aceh Tamiang, Ketua DPRK Harus Gunakan Politik Musyawarah Mupakat

Kisruh KIP Aceh Tamiang, Ketua DPRK Harus Gunakan Politik Musyawarah Mupakat

 

ACEH TAMIANG, Bidikindonesia.com

Kisruh antara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dengan Komisi I serta baru-baru ini ditambah dengan aksi ‘Boikot’ anggota Panitia Musyawarah memicu statment publik.

Salah satunya mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang periode 2014 – 2017 Saiful Alam, SE kepada  wartawan, Rabu (23/8/2023) mengatakan bahwa lembaga DPRK itu sebagai lembaga politik yang mewakili perwakilan rakyat Aceh Tamiang.

“Notabane-nya DPRK lembaga politik jadi gunakan musyawarah mufakat untuk mencari solusi, jangan ada kepentingan pribadi dan bisnis. Jangan ada yang menghambat kinerja lembaga,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakannya buntut dari sikap Suprianto yang berseberangan dengan lembaga yang tidak menerima hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028.

Apalagi menurut Saiful Alam yang juga merupakan Wartawan Senior dan menjadi Pengurus PWI Aceh sangat menyesalkan sikap para Pimpinan dan Komisi I yang tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

Menurut Saiful Alam, upaya Komisi I sudah tiga kali mengundang Suprianto selaku Ketua DPRK untuk membahas persoalan ini, namun tidak pernah hadir.

“Ini namanya Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mendahulukan musyawarah mufakat,” tegasnya.

Saiful Alam menambahkan kisruh ini tidak boleh berkepanjangan yang dapat menghambat Agenda Nasional yaitu Pemilu Serentak 2024.

“Kalau Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mau menandatangani hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028, ya beliau harus berani buat surat peryataan yang disaksikan oleh dua pimpinan lain serta Komisi I,” tegasnya mengakhiri.(poris )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *