BidikIndonesia.com, Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang diduga bermain maisir/judi di Nagan Raya, diantaranya jenis judi slot dan sabung ayam.
Terkait judi sabung ayam, tujuh orang diamankan di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala pada Sabtu 15 Juni 2024 dan tiga orang pelaku judi slot diamankan di Kecamatan Darul Makmur, Jumat 21 Juni 2024. Sedangkan dua orang lainnya diamankan di Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu 27 April 2024 lalu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan ketujuh orang yang ditangkap tersebut berinisial AN 29 tahun, AZ 46 tahun, RP 31 tahun, SI 47 tahun, TY 24 tahun, SS 48 tahun, dan MI 57 tahun.
“Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000 lalu 3 ekor ayam jantan, 5 kisak (tas ayam), satu ember cat, timba, lima unit handphone, tiga unit kendaraan bermotor R-2, tiga buah kunci sepmor, satu STNK R-2, dan lima buah dompet,” kata Iptu Vitra Ramadani, Senin 24 Juni 2024.
Sedangkan tiga orang yang diamankan terkait judi slot berinisial IS 27 tahun, AF 24 tahun, dan ND 20 tahun. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, saldo judi slot Rp224.099 di akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88.
Lalu satu unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp140.480 di akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, satu unit handphone Vivo, saldo judi slot Rp137.000 di akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.
Barang bukti judi online dan maisir yang diamankan Polres Nagan Raya. | Foto: KBA, Saiful Bahri
Sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya hari ini, Senin 24 Juni 2024.
“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya untuk memberantas judi online maupun offline,” ujar Vitra Ramadani.
Saat ini, kata dia, sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Vitra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.[KBA]