SIMEULUE, BidikIndonesia.com Ketua Paralegal Perwakilan YARA Simeulue, Indra Dilli, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksana Peningkatan Jalan Kota Batu- Babang- Pulau Bengkalak, bertanggung jawab dan selesaikan pekerjaan tersebut sampai dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Dalam pantauan Tim YARA Simeulue di lapangan, jalan tersebut sampai saat ini masih belum dapat digunakan dengan sempurna peruntukannnya karena belum siap seratus persen.
Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Bumi Aceh Citra Persada dengan Nilai kontrak 18.178.168.000 sesuai dengan Kontrak Nomor 620/50/KONT/-BM/DAK-PUPR/2023, tanggal 4 Juli 2023.
“Investigasi Tim YARA di lapangan yang kami lakukan terhadap peningkatan jalan tersebut dari pengaduan masyarakat, kami menemukan bahwa jalan tersebut belum selesai dikerjakan. Dimana, lanjut Indra, data sementara yang kami terima pelaksananya adalah PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai kontrak 18,1 milyar, dan kontraknya pada 4 juli 2023,” terang Indra di Simeulue, melalui siaran tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Indra mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika jalan tersebut tidak selesai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan. Konsekuensi tersebut, kata Indra, karena ada dampak yang dirasakan oleh publik akibat dari tidak selesainya pekerjaan tersebut.
Kemudian, kata Indra, Pengakhiran kontrak yang disebabkan penyedia yang lalai akan berdampak pada 4 jenis sanksi, yaitu: sanksi administratif, sanksi daftar hitam, klaim perdata dan pelaporan pidana kepada pihak berwenang.
“Akan ada sanksi jika suatu pekerjaan tidak selesai dilaksanakan sesuai dengan kontraknya, bisa secara administratif, masuk dalam daftar hitam, gugatan perdata dan juga pelaporan pidana kepada penegak hukum,” tambah Indra.
Indra melanjutkan, Penjatuhan denda administrasi diarahkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan tertentu, dan kepada orang yang dituntut sejumlah uang berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan, pemerintah diberi wewenang untuk melaksanakan sanksi-sanksi ini.
Daftar hitam merupakan lembaran yang berisi identitas pemasok yang dikenai sanksi oleh pengguna dalam bentuk larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang / jasa di semua kementerian / lembaga / unit kerja regional / lembaga lain, (www.inaproc.lkpp.go.id).
Gugatan secara perdata dapat dilakukan oleh pengguna terhadap penyedia jasa ke Pengadilan Negeri (PN), dengan tuntutan ganti rugi serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang objektif berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawasi kelanjutan dari pembangunan jalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, kata indra, yang paling penting bagi kami adalah jalan tersebut selesai dibangun dan dapat digunakan oleh masyarakat,” tutup Indra.[APJN]