YARA Apresiasi Pemda Aceh Jaya Keluarkan Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu

YARA Apresiasi Pemda Aceh Jaya Keluarkan Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu

ACEH JAYA, Bidikindonesia.com Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas dikeluarkannya surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Surat Edaran Pemda Aceh Jaya, tersebut, terdapat 12 poin larangan yang harus dipatuhi, tertuang dalam nomor 200.1.5.9/24/2023, yakni:

A. Dilarang membuat putusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah pemilu;

B. Dilarang melakukan kampanye/sosialisasi melalui media sosial (posting, coment, share dan like) terkait peserta pemilu;

C. Dilarang menghadiri deklarasi/dukungan terhadap peserta pemilu;

Bacaan Lainnya

D. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol gerak tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

E. Dilarang pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam tugas kedinasan, disertai surat tugas dari atasan;

F. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan peserta pemilu;

G. Dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah pemilu;

F. Dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut ASN atau tanpa atribut mengarahkan orang lain;

I. Dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau isteri yang menjadi peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN;

J. Dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;

K. Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

l. Dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk itu, dalam rilisnya, Selasa (17/10/2023) kepada media ini, Sahputra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah mengeluarkan SE tersebut.

Lanjutnya, dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan menjadi peringatan Keuchik beserta perangkatnya dan ASN agar menjunjung tinggi netralitas dan memastikan tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan dapat terlaksana pemilu sukses.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta pemerintah Aceh Jaya untuk mengingatkan ASN dan Keuchik serta aparatur Gampong setempat untuk tidak terlibat politik praktis.

Pasalnya, sebut Sahputra, selain ada sanksi administrasi juga ada sanksi pidana, dan sangat disayangkan jika ada Keuchik atau ASN nantinya harus terjerat hukum karena terlibat politik praktis.

Selanjutnya, Sahputra mengatakan dengan adanya Surat Edaran Pemerintah Aceh Jaya tersebut, menjadi peringatan dan perhatian khusus Keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjaga serta menjunjung tinggi Netralitas hingga memastikan tidak terlibat politik praktis agar terhindar dari persoalan hukum.

Kemudian, Sahputra juga meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.[APJN]