Ilustrasi dokumen negara.
Banda Aceh | BidikIndonesia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, mencatat ada 84 orang melakukan pergantian nama sepanjang 2024. Permohonan perubahan tersebut dilakukan melalui Sidang Keliling (Sidarling).
“Ada 84 orang mengajukan pergantian nama selama 2024,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dia menyampaikan pergantian nama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung dan melalui sidang keliling atau Sidarling.
Perubahan atau pergantian secara langsung dapat dilakukan bila orang tersebut belum pernah memiliki dokumen negara yang resmi seperti ijazah dan kartu identitas lainnya. Tetapi jika pernah tercatat di dokumen negara, maka harus melalui putusan pengadilan.
Oleh karena itu, disdukcapil baru bisa mengubah seluruh dokumen seseorang dinyatakan memenuhi syarat oleh hakim saat sidang. Sebab instansi itu tidak bisa langsung merubah bila belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Ada berbagai alasan warga mengajukan perubahan nama. Mulai dari kekeliruan nama sewaktu kecil, salah menulis nama maupun tanggal lahir di berbagai dokumen negara, hingga untuk kepentingan politik seperti yang dilakukan para politisi.
“Seperti beberapa caleg yang melakukan perubahan nama. Sehingga ketika pemilu, kita memberikan fasilitas KIP dengan membawa pengadilan,” tutur dia.
Sehubungan dengan itu, Emila juga mengungkapkan sekitar 160 warga juga mengajukan permohonan pembuatan akta kematian melalui layanan sidang keliling selama 2024.
Program Sidang Keliling atau Sidarling merupakan kerja sama antara Disdukcapil Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidarling dilaksanakan setiap Kamis di Balai Kota Banda Aceh.[]