Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Kamis, 24 November 2022 – 13:29 WIB

VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 9 November 2022.

Hal itu disampaikan nya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November.

“Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November, setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu.

Bacaan Lainnya

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Tujuh substansi

Eddy memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut, yaitu, (1) reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; (2) penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; (3) mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

source

Pos terkait