Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Banda Aceh | BidikIndonesia – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh di wilayah Tarokan, Kediri, Jawa Timur, pada Selasa malam (18/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Buronan tersebut adalah UTP binti T perempuan kelahiran Kediri, 20 Juni 1990.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, UTP merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang dilakukan bersama terpidana lainnya, Imaduddin.
“Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh pada 29 Januari 2016”,kata Ali Rasab lubis dalam Keterangan Persnya, Kamis 20 Februari 2025
Dalam putusan tersebut, UTP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia dijatuhi hukuman ’uqubat penjara selama lima bulan ditambah 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selesai diamankan, Ia langsung dibawa ke Banda Aceh untuk dieksekusi di Lapas Kelas II Sigli oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui program Tabur, Kejati Aceh terus mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747.
Informasi yang benar dan valid akan mendapat hadiah sebagai bentuk apresiasi,” ujar Ali Rasab Lubis.[Gananews]
Ia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Hukum akan tetap ditegakkan, dan kami akan terus mengejar para DPO demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.