Gayo Lues | BidikIndonesia – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis segera dipulangkan ke negara asalnya pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Hamdani mengatakan ketiga WNA tersebut telah melanggar izin tingal di Indonesia.
WNA tersebut, menurut Hamdani hanya memperoleh izin tinggal kunjungan.
Sementara di Gayo Lues, mereka disebut mengikuti kampanye salah satu pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Gayo Lues tahun 2024.
“Tindakan kita yaitu memulang dia ke negara asalnya di Prancis,”kata Hamdani kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh oleh pihak imigrasi, WNA tersebut juga berencana ingin membeli minyak nilam.[Lensapost]