BidikIndonesia.com, Langsa – PT Pembangunan Aceh (PEMA) belum melaksanakan temuan Gakkum Sumut, terkait sulfur disimpan di Kuala Langsa.
Menurut Informasi diperoleh IndonesiaGlobal, Gakkum Sumut menemukan beberapa item terkait penyimpanan sulfur di Kuala Langsa, salah satunya diwajibkan untuk memasang terpal atau tenda.
Pengamatan di lokasi, Senin 24 Juni 2024, tempat penyimpanan belerang itu masih terlihat seperti sebelumnya, bahkan pagar dikelilingi sulfur sudah patah.
Tidak hanya itu, jaring-jaring di pagar sudah robek atau koyak, air disamping itupun juga sudah mulai berminyak dan rerumputan terlihat sudah kekuningan.
Terlihat, belerang disimpan tampa atap itu, sudah berceceran di sepanjang lantai pelabuhan Kuala Langsa. Ditepi pantai, sejumlah batu juga sudah tampak mulai kekuningan.
Diketahui, sulfur milik PT PEMA itu, dilepaskan perdana keluar Langsa, menuju Provinsi Riau, pada 20 April 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, mengakui temuan Gakkum, terkait sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa.
Kepada IndonesiaGlobal, Jumat 14 Juni 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar membenarkan temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa itu.
Kata dia, memang ada temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA, dan sudah kita terima dokumen temuan dimaksud.
Ade yang baru dilantik sebagai kepala DLHK Langsa, diwawancarai di Merdeka Cafe, berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan temuan Gakkum, terhadap sulfur PT PEMA.
“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap temuan beberapa item dari Gakkum itu,” tutur Ade.
Dia juga menyebutkan, ada salah satu item dari temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA itu, diwajibkan memasang terpal atau tenda.
Namun, jika memang pihak perusahaan tidak menginginkan temuan Gakkum tersebut, maka kita akan menonaktifkan izinnya.
Disinggung terkait draf temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA, dia pun enggan menjelaskan secara detail, dan tidak mau memberikan terkait draf temuan dimaksud.
“Saya tanya dulu sama Gakkum, apa boleh draf itu disebarluaskan,” katanya, menjelaskan bahwa memperoleh data dari Gakkum sudah dikasih DLH Langsa, itu harus sesuai SOP,” tutup Ade.[IndonesiaGlobal]