Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Didakwa 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Didakwa 15 Tahun Penjara

Mulai Disidang, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Kos Jeulingke Didakwa 15 Tahun Penjara

Banda Aceh | BidikIndonesia Zulfurqan (20) pada Kamis 13 Maret 2025, hadir ke persidangan untuk mendengarkan mendengarkan dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa yang tinggal di kos di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan bahwa Zulfurqan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Alm Dhiyaul Puadi, mahasiswa yang tinggal di sebuah kost di Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

“Bahwa terdakwa berniat untuk mengambil handphone merk Redmi warna biru dongker metalik, lalu terdakwa keluar dan duduk di teras kamar untuk melihat situasi sekitar kamar kost. Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan duduk di atas kursi, saat sedang duduk di atas kursi melihat 1 buah pisau dengan gagang berwarna putih terletak di atas meja di samping Cosmos dan terdakwa mengambil pisau tersebut. Setelah mengambil pisau lalu terdakwa menghampiri korban Alm Dhiyaul Puadi yang sedang tidur lalu terdakwa menusuk leher korban satu kali,” sebut jaksa penuntut umum Alfian dalam perisdangan yang dipimpin Azhari (hakim ketua) didampingi Muhklis dan Nelly Rahmasuri Lubis (anggota).

Kemudian Alm Dhiyaul Puadi terbangun dan mengangkat kaki sehingga terdakwa ketakutan usai menusuk lagi leher kemudian terdakwa menusuk bagian lengan atas sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga pisau yang dipegang oleh terdakwa lepas dari gagang pisau dan terjatuh di samping badan korban, namun karena terdakwa panik lalu melarikan diri dan membuang gagang pisau tersebut di dalam kamar.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa, pada saat terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor, terdakwa melihat korban berdiri dan memegang lehernya dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan berlumuran darah, karena terdakwa ketakutan terdakwa lari meninggalkan sepeda motor terdakwa di tempat kost tersebut. lanjut Alfian selaku JPU.

Selanjutnya terdakwa Zulfurqan pergi meninggalkan kost menuju Masjid Oman Lampriet untuk mencuci tangan terdakwa yang terkena darah korban kemudian pukul 11.00 WIB terdakwa pulang ke asrama terdakwa yang berada di Desa Kuta Alam Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atas perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP (primair) pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atw seumur hidup serta Subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.[KontrasAceh]

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan dengan Selasa (18/3) dengan agenda pemeriksaan pada pokok perkara. Pada sidang perdana, terdakwa turut didampingi Penasihat Hukum Rian Apriesta R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *