Tanpa Larangan, Gedung Arsip Tegak Berdiri Di Bantaran Sungai

Tanpa Larangan, Gedung Arsip Tegak Berdiri Di Bantaran Sungai

ACEH BESAR, BidikIndonesia.com Bangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berada di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Namun hingga kini masih tegak berdiri, bahkan terlihat sedang dibangun gedung pemerintah lainnya disamping gedung Arsip tersebut.

“Sekarang ini berdiri lagi gedung lainnya, tanpa ada sentuhan dan larangan dari pemerintah itu sendiri. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh,” ujar warga, Rabu (15/5/2024).

Dimana, lanjutnya pemerintah yang melarang pemerintah pula yang melanggarnya. Padahal dalam peraturan, dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.

Namun, dalam realitanya, di bantaran sungai tersebut, telah dibangun gedung pemerintah lainnya. Pemerintah sendiri yang telah membangun gedung- gedung di bantaran sungai, tanpa memperhatikan dampak resiko yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya, ketika terjadi curah hujan yang berkepanjangan hingga menimbulkan banjir besar.

Bacaan Lainnya

“Mentang-mentang tanah tersebut milik negara maka dengan semudahnya dibangun gedung-gedung permanen di sana, tanpa memikirkan dampaknya,” tambahnya.

Selanjutnya, warga sangat sesalkan sikap pemerintah, karena telah membangun gedung-gedung di kawasan bantaran sungai, tanpa ada larangan dan teguran bahkan penertiban dari pihak terkait.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, (periode 2017-2021) sebagaimana dilansir KBRN, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS.

Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir,” kata M Nur.

Lebih lanjut, Muhammad Nur mengatakan bahwa pembangunan gedung yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Masih kata, dia bahwa pembangunan gedung diatas bantaran sungai jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan.

Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkait tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. (Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera).

“Artinya, dalam hal ini pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan tersebut, pemerintah sendiri yang melanggarnya, yakni komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup. Apalagi bangunan gedung tersebut berada pada bantaran sungai,” tutup M Nur.[APJN]