Rabu, 9 November 2022 – 12:10 WIB
VIVA Politik – Keseriusan pemerintah dipertanyakan DPR karena tak kunjung mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU tersebut seperti jalan di tempat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti RUU EBET karena mestinya Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk mengirimkan DIM. Hal ini sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS itu, sikap pemerintah itu telah melanggar Undang-Undang.
“Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten,” kata Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.
Mulyanto lanjut mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun good governance dalam menjalankan roda pembangunan. Dia menyinggung keseriusan pemerintah dalam mengembangkan EBET.
“Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini,” lanjut Mulyanto.
source