Kamis, 5 Januari 2023 – 18:36 WIB
VIVA Politik – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus disorot. Banyak kritik kebijakan Jokowi tersebut karena dinilai keliru.
Menanggapi itu, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, yang mesti dilakukan pemerintah yakni memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK bukan malah mengganti dengan Perppu.
Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil. Hal itu lantaran tata cara pembentukannya tak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.
Hasan menyebut dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Dia menaruh perhatian terhadap perppu tersebut karena dirinya merupakan salah satu koordinator mewakili DPD saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja. Hasan mengaku sangat kecewa. Menurut dia, hal itu karena dengan diterbitkannya Perppu, maka dipastikan DPD tak akan dilibatkan lagi.
Halaman Selanjutnya
Menurut Hasan, dengan pemerintah mengeluarkan perppu maka menghilangkan kewenangan legislasi DPD RI. Sebab, perppu akan jadi sah bila disetujui DPR RI.
source