Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Pria itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

“WP diamankan oleh Polsek Lhoknga, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Senin (9/12/2024).

Menurut Gindo, WP diamankan polisi pada Selasa (3/12/2024) lalu. Setelah diperiksa pria itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan pendeportasian,” ujar Gindo Ginting.

Bacaan Lainnya

Pendeportasian WP dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.[Masakin]