Satu Jam Lebih Awal Pulang Selama Ramadhan ASN Pidie Jaya

Satu Jam Lebih Awal Pulang Selama Ramadhan ASN Pidie Jaya

MEUREUDU, BidikIndonesia.com Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

“Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Penjabat (PJ) Bupati Pidie Jaya, Jailani Beuramat, Selasa 19 Maret 2024.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/929 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, maka para ASN yang tersebar di seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) untuk dapat meningkatkan disiplin yang lebih baik.

“Sebab dalam surat edaran, masa jam kerja dipangkas satu jam lebih awal untuk pulang kerja,” sebut Pj bupati.

Kata dia, jika pada hari biasa ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB pada Senin sampai Kamis, maka selama Ramadan akan masuk pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk hari Jumat pegawai yang biasanya masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 16.30 WIB, di bulan Ramadan mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB,” sebutnya.

Jailani menyampaikan untuk waktu istirahat, mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB, ada pun jam istirahat atau salat Jumat, mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Ia mengatakan bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, serta guru sebagainya, untuk disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang proses jam belajar dan mengajar selama Ramadan.

Lanjutnya, pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik.

Ia berharap bagi seluruh ASN Pidie Jaya untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan.

“Kami tegaskan agar ketentuan jam kerja ini tetap dilakukan pengawasan di setiap satuan kerja dan juga akan dievaluasi sebagaimana semestinya,” ucap Jailani dengan tegas.[KBA]